Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Konsep pembalasan dan penjeraan dalam sistem kepenjaraan sebagai bentuk pemidanaan adalah bentuk warisan kolonial yang tidak selaras lagi dengan semangat dan jati diri bangsa Indonesia. Pada tanggal 5 Juli 1963 istilah Pemasyarakatan pertama kali diperkenalkan melalui pidato “Pohon Beringin Pengayoman” oleh Bapak Sahardjo, SH dalam penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia.
Di bawah Pohon Beringin Pengayoman maka tujuan hukum pidana adalah mengayomi masyarakat. Bukan hanya masyarakat umum yang diayomi dari tindak kejahatan, namun masyarakat yang tersesat juga diayomi dengan memberikan bekal hidup, membimbing agar bertobat, dan mendidik supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna. Dengan singkat tujuan pidana penjara ialah Pemasyarakatan.
" Peneguhan pemasyarakatan sebagai Sistem dideklarasikan sebagai pengganti Sistem Kepenjaraan pada tanggal 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang, Bandung. Pemasyarakatan dalam konferensi tersebut dinyatakan sebagai suatu sistem Perlakuan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Transformasi menuju Sistem Pemasyarakatan dilegitimasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sehingga menjadikan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan semakin baik dan mantap. Seiring berjalannya waktu, tuntutan tugas Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana harus dapat merespon dinamika sosial dengan melakukan perubahan undang-undang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah menjawab perluasan peran dan tanggungjawab dalam memberikan perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana, yaitu perlakuan sejak proses peradilan sampai dengan menjalankan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sistem Pemasyarakatan mewujudkan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga lingkungan Masyarakat dapat menerima kembali, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang berkualitas, taat hukum, bertanggung jawab, dan aktif berperan dalam Pembangunan sekaligus memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Demikian sejarah singkat Sistem Pemasyarakatan, semoga jaya selamanya, abadi mengiringi sejarah perjalanan bangsa dan negara Indonesia.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen adalah lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Bireuen, Aceh, yang berfungsi sebagai tempat pembinaan narapidana. Lapas ini melakukan program rehabilitasi dan resosialisasi, menjaga keamanan, dan menerapkan digitalisasi administrasi untuk meningkatkan efisiensi. Lapas Bireuen juga aktif dalam kegiatan sosial, seperti bakti sosial ke panti asuhan dan menjaga sinergi dengan lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan Negeri Bireuen.
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN RI
DIREKTORAT JENDRAL PEMASYARAKTAN ACEH
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BIREUEN
Jl. Laksamana Malahayati No.14, Kota Bireuen, Kec. Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh 24261
INSTANSI UNIT
Ditjen Pemasyarakatan
Kepolisian RI
Kejaksaan RI
Mahkamahah Agung Ri
PROFIL UNIT PELAKSANA TEKNIS
Sejarah Pemasyarakatan
Selayang Pandang Satuan Kerja
Kedudukan, Tugas Fungsi
Visi, Misi dan Tata Nilai
Mars Pemasyarakatan
Kontak Kami
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi